Bea Cukai Soekarno Hatta
Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.
Jakarta, 13-12-2022 - Jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman/paket pos luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri tersebut. Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (13/12) mengatakan klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari pos, sub pos, dan pos tarif. Untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya, World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) pada tanggal 14 Juni 1983 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. "Tujuan klasifikasi barang dengan menggunakan HS di antaranya untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk penetapan tarif pabean, memudahkan pengumpulan, pembuatan, dan analisis statistik perdagangan, serta memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan," rincinya. Disebutkan Hatta, sebagai anggota WCO, Indonesia menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang berlaku efektif pada 1 April 2022. Di dalam BTKI terdapat struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional. “BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ujarnya. Melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan pengetahuan pengguna jasa akan identifikasi dan klasifikasi barang. Hatta menyebutkan, kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, secara rutin menyelenggarakan kelas kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa, khususnya untuk proses penyelesaian kewajiban kepabeanan. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dalam proses identifikasi dan klasifikasi barang. “Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti itu, informasi dan pengetahuan para pengguna jasa tentang klasifikasi barang semakin meningkat, sehingga proses kepabeanan dapat semakin lancar," tutup Hatta.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kalayang Bandara Soekarno–Hatta (bahasa Inggris: Soekarno–Hatta Airport Skytrain) adalah sebuah layanan pengangkut penumpang (automated people-mover system, APMS) sepanjang 3,05 kilometer yang melayani tiga terminal serta stasiun kereta bandara di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Indonesia.[1] Kereta ini menjangkau Terminal 1 dan Terminal 2 bandara dengan waktu tempuh 5 menit, sementara Terminal 2 menuju Terminal 3 ditempuh dalam waktu 7 menit.[2] Penumpang dapat menggunakan kereta ini tanpa dipungut biaya.[3]
Walaupun pengangkut penumpang ini dapat beroperasi secara otomatis, hingga saat ini pengoperasian pengangkut penumpang ini masih dilakukan secara manual oleh petugas.[4]
Layanan pengangkut penumpang ini menggunakan kereta gerak-roda otomatis (automated people-mover system) yang diproduksi oleh PT LEN Industri dan Woojin Industries asal Korea Selatan.[4] Dari dua rangkaian kereta yang beroperasi, setiap rangkaian kereta terdiri dari tiga gerbong yang keseluruhannya dapat mengangkut hingga 176 penumpang dalam satu kali perjalanan. Setiap gerbong kereta mampu melaju hingga 60 kilometer per jam. Setiap rangkaian kereta juga dilengkapi dengan teknologi automated guide-way transit (AGT).
Ada empat pemberhentian Kalayang Bandara Soekarno-Hatta, yakni Terminal 1 di ujung selatan, diikuti oleh Bangunan Integrasi yang terhubung langsung dengan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminus layanan Kereta Ekspres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 2, dan Terminal 3 sebagai pemberhentian ujung utara.
Jadwal beroperasinya pengangkut penumpang ini dapat dijangkau melalui situs web Indonesia Airports dan aplikasi yang tersedia di telepon pintar. Seluruh bangunan pemberhentian Kalayang dilengkapi dengan pintu peron (platform-screen-doors) serta layar televisi untuk memberitahukan keberangkatan kereta selanjutnya. Layanan Kalayang mulai beroperasi sejak 17 September 2017.[5]
Ke depannya, jalur pengangkut penumpang ini akan diperpanjang melewati terminal 4 dan area komersial Sky Hub hingga kembali ke Terminal 1 dengan mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.[6]
Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas
Yang diatur dalam PMK 141/2020 Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas diantaranya adalah:
Berdasarkan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) dinyatakan bahwa : Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- Dibatalkan ekspornya - Diekspor kembali - Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
Tata Niaga Post Border adalah Pengendalian Impor yang BUKAN LARANGAN PEMBATASAN yang pengawasannya dilakukan oleh DJBC. Peraturan dari masing-masing K/L telah mengatur bahwa mekanisme pengawasan dilakukan oleh K/L sendiri
Tetap Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Manajemen Risiko, Tetap Melakukan Penelitian Nilai Pabean dan Tarif (Ketepatan HS Code), Tetap Melakukan Audit Kepabeanan, Pengawasan Lain sesuai UU Kepabeanan
Petugas dapat melakukan langkah sebagai berikut:
Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku 90 sembilan puluh hari setelah tanggal diundangkan yakni 10 Maret 2024.
Importir masih dapat mengajukan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dengan mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo 25 tahun 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2024. Sebelum tanggal 10 Maret 2024 Penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Impor masih mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022.
Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023 Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC 1.1.
Apabila barang tersebut termasuk ke dalam barang tertentu yang diatur pembatasannya secara border dalam Permendag 36 tahun 2023, maka Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha yang dipersyaratkan sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean (dibuktikan dengan tanggal perizinan harus sebelum tanggal BC 1.1).
Importir harus memperhatikan ketentuan peralihan pada Permendag 36 tahun 2023 (pasal 68) terkait pengaturan status IP/IT/PI dan LS yang diterbitkan berdasarkan Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022, apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku pada saat nanti Permendag 36 tahun 2023 mulai diberlakukan.
Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.
Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.
Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023, baik yang pengawasannya border maupun post border, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC. 1.1.
Impor sementara terhadap Barang dalam keadaan baru yang termasuk kategori Barang bebas Impor dalam rangka penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat tidak berlaku ketentuan kebijakan dan berupa kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.
Pemenuhan lartas dalam rangka penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali, hanya untuk pertimbangan Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. Pemenuhan lartasnya sesuai pengaturan lartas komoditi dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.
%PDF-1.5 %âãÏÓ 6 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /BitsPerComponent 8 /Width 960 /Height 720 /ColorSpace /DeviceRGB /Filter /DCTDecode /Length 69267 >> stream ÿØÿî Adobe d ÿÛ C !*$( %2%(,-/0/#484.7*./.ÿÛ C ...................................................ÿÀ ÐÀ" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? ôê+Ðp=¨Àö¯ûûÿ ‡üÐúÿ ÷O>¢½ÚŒjØ¿ßü?à‡×ÿ ºyõè8Ô`{RþÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=©ÿ bÿ ðÿ ‚_þéçÔW à{Q�íKûûÿ ‡üúÿ ÷O>¢½ÚŒjØ¿ßü?à‡×ÿ ºyõè8Ô`{RþÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö¤Àôbÿ ðÿ ‚_þéçõ×è?ò‡ÓŸæjô˜QÒ–.cZêÁåÿ W›—5þFñ>Ö6±-Q^™ÌQE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE äQUob¾²žÒlùsÆcm§v5æÏuâ ‚Üß<‰À–e‘ñ'™É÷Ȯй³€#ñ2b¹mSÅ0´-«Ëä±6ÑÅæFƒ’ïŒìÿ =+™føih™«ÂT[žµ«x›KÒ¥ò'”™±’£¢ýOAY#ÇÒÖ; üÉñü ?dÏx�ƒK+ÇØ’ò;�2RnqtÏË�_^õéß´¨.ž=V[f�É�WËÿ –k)9,£'cóõ®uŒ¯Z·$4OðEºP„nÍë÷~© ÌŠsi$qɱ‹Œœzð@ü+Jé,uF2£�ÍÌ{1 Šâü\“�r_´=¬òµÒF›äuc��vƒŽÅu¾3Ña“H´º¸y®'²(&�NÇ–>‡8퓟Έ֮ý¬ ö—OÀ"¹Sê\Òüi¦^´p\n·�òa•SèOoƺ°r2+æV‚æHáŠ"(¾Ðdâ�Ævþ�@5£¤ø‡Å6ö¶zv©_”Ž‡óœlçéU‡Í4~Ûðÿ ‡L7òŸDŸ¥-y]¯‰|J°�$³LO;ÿ ³Õ¿²Lb‘õ¿ß?Ùä—Q‹Çoq<§Ðr\{· V¿Ûg¤[oµˆú¬úž@¬OiÒézLv÷I5Ã3K+<¦O˜ó€Ç’JÛ¯R.èç (¢¨Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( ’–’€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ Éñüy§ýuÈÖµdø‹þ<Óþº�ähœ¢Š( ¢ŠL�Z Z(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ ¥«M%¾Ÿ4±>×ÁÆ{Š»YÚïü‚gü?˜ ûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(N {U‚A,WXqÐùiþsþïÿ ÐCÿ Çþ�E oÿ Â]âúäÿ Â�øK¼Cÿ AüƒøV¿ÿ wˆè!ÿ �cÿ ?á.ñý?òáXPÿ ü%Þ!ÿ ‡þA�ü(ÿ „»Ä?ôÿ È1ÿ …`Q@ÿ ð—x‡þ‚ù?ð£þïÿ ÐCÿ Çþ�E oÿ Â]âúäÿ Â�øK¼Cÿ AüƒøV¿ÿ wˆè!ÿ �cÿ ?á.ñý?òáXPÿ ü%Þ!ÿ ‡þA�ü(ÿ „»Ä?ôÿ È1ÿ …`Q@ï�'ÐÏÿ ’6ßün½3Åò,kõã?þ‹5ó] zGü.ωßô3ÿ ä�·ÿ £þgÄïúÿ òFÛÿ �×›Ñ@‘ÿ ³âwýÿ ù#mÿ Æèÿ …Ùñ;þ†ü‘¶ÿ ãuæôP¤Âìø�ÿ C?þHÛñº?áv|Nÿ ¡Ÿÿ $m¿øÝy½éð»>'ÐÏÿ ’6ßün�ø]Ÿ¿ègÿ Éoþ7^oE ~‘QE �«Ìü£XÚÌu6HYn¥ ‘Ø”2;àr8Î:úúeT¾³·¾·{{¨ÃÄýAý=�aˆ¤«SpeÂ\®ç…ªÚ]F<£$ÌåšYLì>¾cà~4é�Lj¢ £&&a&ÁêQ1Àɧj—ÁÝÚjMh¶0Ìb¶¸¾ÃД8Ï×@ì°÷ÒGÌb-®>©÷ä5ñ3¥*rå}b2M\È:}Õ̲_ZÄ‚iÈì Øp8ÿ lÔÖ÷„¼A«i;4TŽm9Kp¹\ŽñàüøéžµVîÃPÔ 1E$¶ˆþeÂ1È’=¤obypdã êluïè6¶ókKÄÓü¶v66q6?Û#íŠúª‹’öÍüŽLÒ÷PÇÑ!Ô..çÔaš}jr%A–_Žø8 qÁ{{Õñ7ˆ¼O „6—.´ÖæY⌙˜ÄqŸq€}«•Ô~'xŽ RFð×Ãë«k r%3A/� ¼F<†º�#Åšoˆ¬¢Žçú‡‡ï•„²Kwi$�Ì„ã\gœäg¸¯f¥%(¸÷8Ó³¹ÇA¦K
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Paling banyak 2 (dua) unit.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)
Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:
Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Sidoarjo – Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejujuran yang berasal dari kata jujur, diterjemahkan sebagai suatu sifat atau keadaan jujur, ketulusan hati, atau kelurusan hati, yang secara konkrit bisa berbentuk tidak berbohong, atau berkata apa adanya, tidak curang dalam suatu permainan atau ujian, mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga apabila dikaitkan dengan Integritas sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan, yang didefiinisikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, maka dapat disimpulkan bahwa kejujuran adalah pondasi atau substansi dominan dalam integritas;
Menyadari pentingnya hal tersebut, maka PPKP Integritas Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 30.06.2021 mengangkat Kejujuran sebagai topik penguatan integritas yang disampaikan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Candra Herlambang, PBC Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi PKC III, dan diikuti oleh hampir seluruh pegawai. Disebutkan bahwa jujur merupakan nilai dasar paling penting yang harus diterapkan dalam kehidupan, bahkan dalam hal sederhana sekalipun, termasuk dalam kegiatan bekerja sehari-hari. Wujud kejujuran dalam bekerja adalah bertindak secara konsisten, mulai dari apa yang dipikirkan, dikatakan hingga apa yang diperbuat atau dilakukan. Penerapan sikap jujur dalam bekerja sangatlah dibutuhkan, karena menjadi salah satu tolok ukur kinerja pribadi maupun organisasi. Hal ini selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-664/BC/2017 tentang Sikap Dasar Pegawai DJBC, jujur merupakan salah satu pilar standar perilaku dan wujud pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan ; Suasana PPKP kali ini sedikit berbeda, tidak ada tanya jawab yang dilontarkan dari peserta, mungkin karena topik yang demikian menyentuh hati nurani yang paling dalam, membuat semua merenung, bergegas melakukan introspeksi diri, bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita jujur dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ? Mari segera berbenah, karena jujur bukan hanya urusan antar manusia, bukan hanya urusan kita dengan negara, namun urusan kita dengan Allah Azza wa Jalla.